Padangsidimpuan-BP : Meski telah dimintai untuk memindahkan barang dagangannya oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dishub dan Damkar, namun Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Jalan MH Thamrin, Patrice Lumumba, Rabu (22/1-2020) masih saja ngotot berjualan.
Sebelumnya, Pemko Padangsidimpuan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 tahun 2003 tentang Peruntukan Penggunaan Trotoar dan Badan Jalan dan Perda Nomor 08 tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Tapi seolah tak digubris, PKL ini enggan bekerja sama dengan pemerintah, walaupun tampak ketika Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyemprot trotoar yang kotor akibat aktivitas berjualan. Bahkan melihat lapak 1 kali 1,5 meter mereka yang semakin bersih, PKL ini semakin ngotot dan asyik berjualan.
Pantauan media ini, Pemko Padangsidimpuan sejauh ini masih melakukan penertiban PKL secara persuasif dan humamis. (BP/SP1)
Komentar