Pematangsiantar-BP: Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku tindak pidana narkotika Sabtu 5 Juni 2021, sekira pukul 21.30 WIB.
Personil kepolisian dari Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi yang di informasikan, Personil melihat seorang laki-laki sesuai informasi sedang berada dipinggir jalan dan langsung mengamankannya.
“Iya benar, pelaku bernama Miko, 21 tahun warga Karang Sari, Pematangsiantar, Miko ditangkap dan dia mengeluarkan isi kantongnya, lalu dari kantong depan sebelah kiri, ditemukan satu bungkus kotak rokok berisi 3 paket narkotika diduga jenis ganja dng bruto 2.15 gr yang dibungkus 2 lembar kertas nasi,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi kepada harianbatakpos.com, Rabu 9 Juni 2021.
Menurut Rusdi, dari kantong depan sebelah kanan celana MIKO ditemukan 1 Hp Merk Nokia, dan setelah dipertanyakan, dia mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kasus yang lainnya,” terang Rusdi. (BP/Reza)
Komentar