Headline
Beranda » Berita » Miliki Ganja 6.000 Gram, Kasat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pemuda Asal Aceh

Miliki Ganja 6.000 Gram, Kasat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pemuda Asal Aceh

Pelaku (ketiga kanan) dibopong petugas usai mendapat perawatan di RSU Surya Stabat.

Langkat-BP: Sat Res Narkoba Polres Langkat, dalam rangka Ops Antik Toba 2019, telah melakukan penangkapan seorang TSK kasus Narkotika golongan I jenis Ganja. Pelaku bernama Andika (24) warga Dusun Lama, Desa Sawang, Kec. Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD, Minggu, (6/10/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari hasil penangkapan pelaku di Jalan Medan – Aceh, Desa Kwala Begumit, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat, petugas mengamankan barang bukti 6 bungkus / ball berlakban warna coklat, berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor sekitar 6.000 gram / 6 Kg 1 buah tas ransel warna hitam abu-abu. 1 unit HP Samsung warna putih dan uang sejumlah Rp. 200.000.

Saat di Konfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Kasat Narkoba AKP Adi Hariono,  SH mengatakan, penangkapan TSK Berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa akan ada seorang laki-laki yang membawa narkotika dari Aceh menuju arah Medan dengan menumpangi Bus Putra Pelangi BL 7307 AK.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

Barang bukti ganja saat diamankan petugas Polres Langkat.

Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH beserta Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penghentian Bus Putra Pelangi BL 7307 AK saat melintas di sekitaran Jalan Medan – Aceh, tepatnya di Desa Kwala Begumit Stabat dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaannya. Hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas ransel milik TSK berupa 6 ball berlakban warna coklat  berisi daun ganja kering.

“Saat dilakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa dirinya disuruh oleh seorang yang bernama Zakir, warga Aceh Utara, untuk mengantarkan 6 Kg daun ganja ke Kota Pematang Siantar, setelah sampai Kota Pematang Siantar akan diarahkan kembali oleh Zakir siapa yang akan menerimanya. TSK dijanjikan upah Rp. 200.000,- / Kg bila sudah berhasil menyerahkan Ganja kepada penerimanya,” ucap Kasat kepada harianbatakpos.com, Minggu (6/10/2019).

Masih katanya, sesampainya di sekitar daerah Pasar 7 Desa Kwala Bingei Stabat, TSK berusaha melarikan diri dan sudah diperintahkan oleh anggota untuk berhenti namun tidak dihiraukan, lalu diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dan tetap tidak dihiraukan.

Selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur kearah TSK dan mengenai betis kaki kiri TSK. Lalu, TSK dapat diamankan dan langsung dilakukan upaya pertolongan pertama dan membawa TSK ke RSU Surya Stabat untuk dilakukan perawatan dan pengobatan. (BP/L1)

Polsek Patumbak Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *