Uncategorized
Beranda » Berita » Miliki Sabu 2, 27 Gram, Susan Ditangkap Polsek Pangkalan Berandan

Miliki Sabu 2, 27 Gram, Susan Ditangkap Polsek Pangkalan Berandan

Kolase foto tersangka dan barang buktinya. (Istimewa)

Harianbatakpos.com – Polsek Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, menangkap Susan (38) warga Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,27 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P S Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, di Pangkalan Berandan, Minggu (14/3).

Dedi menjelaskan penangkapan terhadap Susan ini dilakukan pukul 05.00 WIB, dari Linkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Dari penangkapan terhadap Susan ini diamanakan barang bukti berupa 11 plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika sabu-sabu, delapan plastik klip ukuran kecil narkotika jenis sabu-sabu, 12 plastik les merah kosong, empat sekop, kaca pirek, pisau lipat, dompet.

Disampaikannya, Kapolsek menerima informasi dan menugaskan tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lalu, petugas melakukan penyelidikan didapat informasi tersangka ini sedang berada di rumahnya, sedang tidur dirumah bersama istrinya dan tim Opsnal langsung menuju TKP diatas dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelakupun berhasil diamankan tanpa ada perlawanan selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitaran ditangkapnya pelaku telah ditemukan barang bukti yang disimpan pelaku dibawah tempat tidurnya. (Ant)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan