Langkat-BP: Sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti saat akan ditangkap Polisi, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap dan dijebloskan kepenjara.
Adapun pelaku, Andi (23) seorang pengangguran warga Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dari penangkapan ini, disita 2.00 gram paket sabu siap edar.
Sebelumnya, petugas yang mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkoba diwilayah tersebut, langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka yang identitasnya sudah diketahui.
Pada, Jumat (12/02/21) sore sekitar pukul 16.00 wib, Team Opsnal Polsek P.Brandan melihat pelaku disekitar lokasi rumahnya, saat akan ditangkap pelaku melihat kedatangan petugas dan berusaha kabur sambil membuang sebuah kotak rokok Magnum dimana didalamnya terdapat 2 paket sedang sabu dan 6 paket kecil sabu serta 1 buah skop sabu.
Petugas yang melihat terus mengejar dan tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap, disini pelaku juga sempat berusaha membuang 1 paket sabu dengan tangan kiri kebawah kakinya, namun aksi pelaku diketahui petugas dan mengamankan barang bukti yang dibuang.
Kapolsek P.Brandan AKP PS.Simbolon.SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH mengatakan ,penangkapan tersangka berkat informasi warga, dimana warga resah dengan maraknya peredaran narkotika diwilayah tersebut.
“Saat akan ditangkap, tersangka berusaha menghilangkan bukti dengan cara dibuang, namun berhasil ditemukan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,”ucap Iptu Dedi menjelaskan.(BP/L1)
Komentar