Langkat-BP: Unit Res Narkoba Polres Langkat telah melakukam penangkapan pada seorang tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu atas nama, Ihsan Fahmi Ramadani Daulay (23 ), warga Pasar VII Jln. Penggabungan, Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kamis ( 26/2019) sekitar pukul 00.45 WIB.
Tersangka ditangkap petugas di Pasar VII Jalan Penggabungan, Desa Baru, Kec. Hinai, beserta barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,14 Gram.
Saat di Konfirmasi harianbatakpos.com, Jumat 27 September 2019 pukul 16.30 Wib, Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar VII Jalan Penggabungan, Desa Baru, Kec. Hinai ada seorang yang memiliki narkotika.
Katanya, Dalam rangka Operasi Antik Toba 2019, Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan, SH langsung melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Lanjutnya, pada saat petugas mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya tepatnya di ruang dapur, petugas berhasil menemukan BB di atas meja, kemudian personil Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan BB tersebut diakui tersangka adalah miliknya.
Kemudian KANIT Unit II IPDA Amrizal Hasibuan, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap Tsk dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama F yang beralamat di sekitar Pasar VII Jalan Penggabungan, Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
“Selanjutnya KANIT II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap F,” Sebut Kasat. (BP/L1)
Komentar