Langkat-BP: Unit Sat Narkoba Polres Langkat telah melakukan penangkapan tindak pidana Narkoba jenis Sabu-sabu. Tersangka
Rega Susandy Als Papu,( 22), warga Dusun Vak 18 Kebun Desa Mekar Sawit, kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, Senin (23/9/2019), sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka Papua diamankan Petugas di Dusun Vak 18 kebun, DesaMekar Sawit Kecamatan sawit Sebrang, serta barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 0,15 Gram dan 1 ( satu ) Unit HP merk Samsung warna Hitam Type Galaxy A 10.
Saat di Konfirmasi harianbatakpos.com Kamis 26 September 2019 pukul 14.30 Wib, Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH menjelaskan penangkapan berdasarkan infornasi dari masyarakat bahwa di Dusun Vak 18 kebun Desa Mekar sawit, Kecamatan Sawit Sebrang ada seorang yang memiliki narkotika.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba selanjutnya memerintahkan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan , SH untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
” Pada saat akan diamankan tersangka berada di pinggir jalan terlihat Team dan ada membuang suatu benda, setelah di cek benda tersebut adalah Sabu-sabu milik tersangka,” ucapnya.
Kemudian KANIT Unit II IPDA Amrizal Hasibuan, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama E yang beralamat di sekitar Desa Banyu Urip Kecamatan Sawit sebrang.
” Selanjutnya KANIT dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap E,” sebut Kasat. (BP/L1)
Komentar