Binjai-BP: Unit 3 Sat Res Narkoba Polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas nama Darkasih (42) warga Gampong kuta Trieng Kelurahan Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu (bireuen aceh), Rabu (18/9/2019) Pukul 21.00 WIB.
Tersangka diamankan petugas saat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, dan mengamankan barang bukti 6 paket diduga sabu seberat 6,23 gram, 2 balsem ukuran besar merek dragon menthol warna hitam, dan 1 balsem ukuran kecil merek dragon warna hitam.
Saat di konfirmasi harianbatakpos.com pada hari Selasa 24 September 2019 Pukul 13.00 Wib, Kasat Narkoba AKP Yunus Tarigan, SH, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan info dari masyarakat yang layak di percaya, selanjutnya Saya (Kasat Narkoba-Red) memerintahkan unit 3 Satuan Res Narkoba.
“Pada saat di TKP, Unit 3 melakukan undercover by untuk melakukan pembelian, dan saat petugas melakukan transaksi dan melihat bahwa yang dibawa sipelaku di curigai adalah diduga narkoba jenis sabu petugas langsung mengamankan pelaku,” pungkasnya.
Setelah pelaku diamankan Unit 3 Res Narkoba dan beserta barang bukti sabu-sabu, petugas kemudian membawa pelaku untuk di periksa lebih lanjut,” ucap Kasat. (BP/L1)
Komentar