Medan – Seorang pria bernama Muhammad Rizky Andriansyah Pohan dianiaya oleh pamannya berinisial SBP di Jalan Garu I, Gang Apel, Kecamatan Medan Amplas, Selasa 4 juni 2024 malam sekira pukul 20.00 WIB.
Pria berusia 24 tahun ini dianiaya oleh SBP saat hendak meminta uang/duit kepada orang tuanya berinisial AP untuk melamar kerja. Usai di aniaya, korban ke esokan harinya membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
“Sampai hari ini pihak kepolisian belum ada melakukan penangkapan terhadap sosok yang saya laporkan itu. Saya berharap kepolisian bertindak dengan cepat,” kata korban kepada awak media, Rabu (19/6/2024) siang.
Informasi yang diterima awak media, insiden ini dipicu adanya kesalahpahaman komunikasi antara korban dan NP atau adik dari nenek korban berinisial YP. Namun, terlapor diduga kesal langsung menganiaya korban. Korban membuat laporan pengaduan sesuai dengan Nomor LP/B/1582/VI/2024/SPKT/Polrestabes Medan.
“Saya dipukul, ditampar oleh terlapor. Semoga pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengamankan terlapor,” terangnya.(BP7).
Komentar