Medan-BP: Empat pelaku penganiaya wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bernama Jefri telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Motifnya, mereka meminta agar wartawan itu menghapus berita yang melibatkan atau menyeret nama ketua organisasi kepemudaan (OKP) mereka. Karena tidak menemui kesepakatan, pelaku akhirnya menganiaya korbannya.
“Jadi, motifnya karena pelaku meminta agar korban menghapus berita yang telah dibuatnya. Karena tidak ditemukan kesepakatan, akhirnya pelaku menganiaya korban sampai luka dan korban membuat laporan. Setelah itu, pelaku kami amankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bersamaan dengan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (14/3/2022).
Adapun keempat pelaku yaitu Awaludin, Mansur, Marjuki dan Selamat. Keempatnya menganiaya korban di salah satu kafe di Kabupaten Mandailing Natal, Jumat 3 Maret 2022.
“Awalnya yang memukul yaitu Awalludin, lalu disusul oleh pelaku lainnya. Itu terjadi karena tidak ada kesepakatan antara pelaku dan korban. Pelaku meminta agar korban menghapus berita yang menyeret nama ketua OKP atau ketua mereka. Terkait dengan dugaan tambang ilegal,” tutur Tatan.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan korban membuat laporan pengaduan ke Mapolres Madina.
“Lalu, Polda Sumut mengambil alih kasus itu dan bekerja sama dengan Polres Madina. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap keempat pelaku. Dari mereka ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor, tali pinggang, pakaian OKP, empat buah handphone,” ungkapnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Mengenai adanya tersangka lain, polisi belum bisa memastikannya.
“Nanti, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tersangka lain. Maka kami akan sampaikan kembali kepad rekan rekan media,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban berdasarkan inisiatif mereka sendiri.
“Jadi, mereka menganiaya korban tanpa adanya perintah dari ketua mereka. Itu berdasarkan inisiatif mereka sendiri. Jadi sampai saat ini belum ada keterlibatan ketua OKP mereka,” ungkap Hadi.
“Mereka dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar