Jakarta-BP: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan: lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam perjudian daring atau judi online, dengan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah. Informasi ini diungkapkan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sebuah rapat kerja.
Transaksi Mencengangkan
Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa lebih dari 1.000 pelaku judi online ini terdiri dari anggota DPR, DPRD, dan staf kesekretariatan. “Kami menemukan lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai deposit hampir mencapai Rp25 miliar. Ada transaksi yang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah per orang, sehingga total perputarannya mencapai ratusan miliar rupiah,” papar Ivan.
Data Mengejutkan dari Satgas Judi Online
PPATK, yang menjadi bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo, memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan berbagai kategori, termasuk profesi dan gender. Sejak 2017, PPATK sudah menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait transaksi judi online, yang kemudian berkembang menjadi Rp3,9 triliun pada 2018. Pada 2021, transaksi ini melonjak menjadi Rp104 triliun, dan pada 2023 mencapai Rp327 triliun.
Tren Perjudian Online
Ivan mengungkapkan bahwa perkembangan transaksi judi online paling masif terjadi antara tahun 2021 hingga 2023. Pada kuartal pertama 2024 saja, PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp101 triliun. “Secara keseluruhan, kami sudah menganalisis sebanyak 400 juta transaksi. Sampai bulan ini, kami menemukan lebih dari 60 juta transaksi terkait judi online,” ujarnya.
Dampak dan Tindakan
Masyarakat mendesak agar pemerintah dan pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku judi online, termasuk mereka yang berada di kalangan legislatif. Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan lembaga legislatif dari praktik-praktik tidak etis.
Komentar