HarianBatakpos.com – Mantan Bupati Batu Bara Zahir beberapa waktu lalu disebut telah berstatus DPO, usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut, dalam kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, fakta baru soal status Zahir itu terungkap dalam sidang praperadilan di PN Medan. Adapun, penyidik baru menerbitkan surat panggilan kedua untuk Zahir, bukan penetapan DPO.
Hal ini disampaikan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, Pipit Sandra, yang menghadiri sidang praperadilan tersebut. Menurutnya, surat yang diterbitkan Polda Sumut sejauh ini adalah perintah membawa, bukan penetapan DPO. “Izin majelis hakim, bahwasanya Polda Sumatera Utara terkait dengan Zahir ini, eks Bupati Batu Bara, saat ini informasi yang terakhir penyidik belum menerbitkan DPO,” ujar Pipit Sandra saat persidangan, Jumat (9/8/2024).
Hakim tunggal Khamozaro Waruwu menanyakan apakah Polda Sumut selaku termohon keberatan dengan permintaan pencabutan perkara praperadilan oleh Zahir. Pipit mengaku tidak keberatan atas permohonan itu. Namun, hakim kemudian menilai persidangan praperadilan hari ini tidak fair karena kuasa hukum Zahir tidak datang. Khamozaro kemudian bertanya apakah Polda Sumut telah menemukan Zahir.
“Belum, belum (ditemukan Zahir di mana),” jawab Pipit. Hakim kemudian bertanya ke Tim Bidkum apakah sidang pembacaan pencabutan permohonan praperadilan bisa ditunda selama seminggu. Pipit menolak karena proses praperadilan ini berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumut.
Setelah itu, hakim memutuskan sidang hari ini ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/8) dengan agenda pembacaan permohonan. “Hari Senin, membacakan permohonannya sekaligus dipanggil pemohonnya, bahwa termohon tidak keberatan kalau memang dilakukan pencabutan, yang pasti sudah 2 kali dipanggil tidak hadir, kemudian sudah ada surat perintah membawa,” ujar hakim.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa Zahir sudah ditetapkan sebagai DPO. DPO itu ditetapkan setelah Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik. “Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8).
Dilangsir detikSumut, surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, dan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut.
Komentar