Nasional
Beranda » Berita » MK Tanggapi Kritik DPR Soal Putusan Pemilu, Tegaskan Kewenangan DPR untuk Tindak Lanjut

MK Tanggapi Kritik DPR Soal Putusan Pemilu, Tegaskan Kewenangan DPR untuk Tindak Lanjut

MK Tanggapi Kritik DPR Soal Putusan Pemilu, Tegaskan Kewenangan DPR untuk Tindak Lanjut
Gedung Mahkamah Konstitusi, pusat putusan pemisahan pemilu yang menuai kritik (Foto: Baca Koran Jambi)

Jakarta, harianbatakpos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) merespons kritik tajam sejumlah anggota DPR RI terkait putusan pemisahan pemilu. MK menegaskan bahwa pihaknya hanya menunggu langkah lanjutan dari DPR sebagai pemegang kewenangan menindaklanjuti keputusan yang telah diucapkan.

“Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” kata Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Pernyataan Heru muncul di tengah sorotan sejumlah anggota DPR RI dalam rapat Komisi III yang menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan kegaduhan politik. Meski demikian, Heru menegaskan bahwa dalam rapat anggaran tersebut, DPR telah menyetujui usulan tambahan dana untuk MK, tanpa membahas subtansi putusan pemilu secara mendalam.

Amnesti Dikira Mainan, Presiden Langsung ‘Tendang’ Immanuel Ebenezer dari Kabinet

“Mendukung semua tadi. Karena ini rapat anggaran tentu nggak ada kaitan,” ujar Heru singkat.

Sebagaimana diketahui, beberapa partai politik menuding putusan MK tentang pemisahan jadwal pemilu berpotensi menyalahi konstitusi dan menciptakan preseden negatif. Kritik juga diarahkan pada kecenderungan MK yang dinilai berubah-ubah dalam mengambil keputusan strategis, sehingga dianggap telah bertindak sebagai pembentuk norma baru di luar kewenangannya.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, anggota Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyuarakan kekhawatiran bahwa MK kerap membuat keputusan yang justru bertentangan dengan proses legislasi yang dijalani DPR.

“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai kita adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” tegas Hasbiallah.

Telah Dapat Ijazah Sesuai Ketentuan, Rektor UGM Tegaskan Jokowi Adalah Alumni UGM

Ia juga menyoroti proses legislasi yang memakan waktu lama, serta menyayangkan jika hasil kerja keras 500 anggota DPR bisa ‘dikalahkan’ oleh sembilan hakim konstitusi.

“Jangan 500 orang (anggota DPR) ini, Pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin Undang-Undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meminta MK agar lebih hati-hati dalam membuat putusan. Ia berharap MK tetap menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi tanpa menciptakan polemik di ruang publik.

“Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” ucap Rudianto.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif tertinggi dalam menjaga konstitusi Indonesia diminta lebih konsisten, arif, dan tidak terbawa arus tekanan politik dalam mengambil keputusan, terlebih menjelang tahun politik. DPR juga diharapkan segera menindaklanjuti putusan MK sesuai jalur konstitusional.

Untuk update terkini seputar isu politik nasional, kabar DPR RI, serta putusan Mahkamah Konstitusi, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *