Politik
Beranda » Berita » MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Pemerintah Ambil Sikap Hati-hati

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Pemerintah Ambil Sikap Hati-hati

Foto Mendikdasmen Abdul Mu'ti (Kompas.com)
Foto Mendikdasmen Abdul Mu'ti (Kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Pemerintah tengah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan agar pendidikan dasar—baik di sekolah negeri maupun swasta—digratiskan. Langkah ini merupakan respons terhadap gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga yang mengkritisi ketimpangan alokasi anggaran pendidikan.

Putusan MK menyatakan bahwa frasa dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus dimaknai bahwa wajib belajar 9 tahun berlaku tanpa pungutan biaya di semua sekolah, termasuk swasta. MK menilai kebijakan sebelumnya diskriminatif karena hanya menggratiskan sekolah negeri. Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya akses pendidikan tanpa hambatan ekonomi. Dilansir dari laman Kompas.com, MK menyatakan negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar bagi semua warga negara secara adil.

Namun, putusan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta dengan biaya tinggi atau yang menerapkan kurikulum internasional dan keagamaan. MK meminta pemerintah untuk menyusun mekanisme selektif dalam pemberian bantuan pendidikan hanya kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.

Kata PDIP, Prabowo Angkat Kembali Kepemimpinan Indonesia di Dunia

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah masih menganalisis dampak dan teknis pelaksanaan putusan ini. Hasil kajian akan diumumkan segera setelah proses analisis selesai.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

Akui Beri Arahan ke Kader, Jokowi Akan Kerja Keras untuk PSI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

RSS Error: A feed could not be found at `https://pintu.co.id/news/categories/market/rss-feed.xml`; the status code is `403` and content-type is ``

Postingan Terpopuler

Sorry. No data so far.

BatakPos TV

BatakPos TV

Popular Post

Sorry. No data so far.