“Iya, (tersangka) kita duga sementara ini Pasal 310 karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan,” ujar Ridwan dilansir dari detikSumut, Selasa (21/1/2025).
Pelaku Belum Ditahan Karena Masih Dirawat
Ridwan menambahkan bahwa Tagading saat ini belum ditahan lantaran masih menjalani pengobatan di rumah sakit. Sebelumnya, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang geram atas kecelakaan tersebut.
“Belum kita periksa, karena masih sakit dia,” jelas Ridwan.
Sebelumnya, Kanit Lantas Polsek Sunggal, AKP Andrea Nasution, menyebut kecelakaan bermula ketika mobil Fortuner yang dikemudikan Tagading menabrak dua bocah berusia 13 dan 14 tahun yang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma.
Mobil Fortuner Menabrak Beberapa Kendaraan
Setelah menabrak dua bocah di dekat kolam retensi Jalan Abdul Hakim, pengemudi Fortuner tetap melaju dengan kecepatan tinggi karena diteriaki warga. Dalam jarak sekitar 200 meter dari lokasi tabrakan pertama, mobil tersebut kembali menabrak dua sepeda motor lain, yakni Honda Supra X dan Honda Beat. Pengendara Honda Beat bahkan sempat terseret ke kolong mobil.
Setelah insiden tabrakan beruntun tersebut, mobil Fortuner akhirnya banting setir dan menabrak pohon serta kios warga. Berdasarkan pengakuan Tagading, ia baru saja pulang dari kedai tuak sebelum kecelakaan terjadi.
Komentar