Medan, harianbatakpos.com – Seorang purnawirawan polisi bernama Aipda (Purn) Parlautan Banjarnahor (52) bersama istrinya, Rita Nurhaida (32), ditangkap oleh Polda Sumut karena diduga kuat menipu para calon siswa (casis) Bintara Polri dengan iming-iming masuk lewat jalur khusus.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (10/6/2025), Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi mengungkapkan, aksi penipuan tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Modus yang digunakan adalah mendirikan bimbingan belajar (bimbel) untuk menjaring para casis, lalu menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus.
“Modusnya itu membuat bimbel untuk persiapan casis Bintara Polri dengan iming-iming agar bisa lolos lewat jalur khusus. Total kerugian dari lima korban yang sudah melapor mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Kombes Nanang.
Selain pasangan suami istri itu, polisi juga menangkap satu pelaku lainnya, Susilawati Siregar (37), yang turut serta dalam jaringan penipuan ini. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan anggota internal Polda Sumut dalam kasus percaloan seleksi Polri tersebut.
“Kerugian korban bervariasi, dari Rp 170 juta hingga Rp 450 juta. Kami imbau jika ada korban lain, silakan segera lapor ke Polda Sumut,” tambah Nanang.
Polda Sumut menegaskan bahwa sistem rekrutmen Polri tetap mengedepankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, dan Humanis). Kapolda Sumut disebut sangat berkomitmen memberantas praktik-praktik kotor seperti percaloan dan penipuan dalam proses seleksi anggota Polri.
“Proses seleksi Polri tidak ada jalur belakang. Jika ada yang menjanjikan bisa meloloskan casis, itu jelas penipuan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar