Medan-BP: Merasa dipermainkan dan menjadi korban dugaan penipuan dengan modus dapat memasukkan anaknya bekerja, Rudi Warga Jalan Taut No.34 Medan melaporkan TT ke Sentra Pelayanan Pengaduan Polrestabes Medan, Rabu (17/9/2020).
Sumber wartawan di Polresta Medan menyebutkan, peristiwa itu bermula adanya postingan dari WhatsApp (WA) salah seorang temannya AZ yang menyebutkan adanya lowongan pekerjaan di salah satu perusahaan swasta di Kota Medan.
Tertarik dengan adanya lowongan kerja untuk anaknya Elfi Sahrika, Rudi lalu menghubungi AZ dan mengarahkan untuk menjumpai TT sekaligus mempersiapkan dan menyerahkan berkas lamaran untuk segera dapat bekerja seperti yang dijanjikan tersebut.
Pada pertemuan yang berlangsung tanggal 13 Juli 2020 di salah satu tempat di MTC Medan, Rudi bertemu kembali dengan TT dan menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp2 juta dan pada tanggal 15 Juli 2020 melakukan pertemuan lagi dan menyerahkan uang untuk memasukkan anaknya kerja sebesar Rp2,5 juta sehingga jumlah keseluruhannya mencapai Rp4,5 juta.
Ironisnya, ketika kepastian perihal masuknya anaknya bekerja sesuai yang dijanjikan itu, tidak ada kabar dan kepastiannya. Malahan, ketika dihubungi TT melalui ponselnya, seperti mengelak dan terakhir tidak bisa dihubungi lagi.
Melihat kenyataan ini dan merasa menjadi korban penipuan, Rudi berusaha menghubungi AZ dan jawabannya tidak tahu menahu dan urusannya sama TT.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Rudi melalui ponselnya, membenarkan telah menjadi korban penipuan mengalami kerugian Rp4,5 juta. “Saya telah melaporkan hal ini ke Polresta Medan untuk proses hukum karena sudah mempermainkan dan menjatuhkan marwah dan mengecewakan putri saya dengan perbuatan mereka,” ujar Rudi kesal.
Informasi lainnya di Polsertabes Medan menyebutkan, dugaan kasus penipuan dengan modul masuk bekerja itu sudah duduk dan memenuhi unsur pasal 378 penipuan, kata sumber.(BP/EI)
Komentar