Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan di Kecamatan Losari dan Lemahabang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2024.
Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam kontraktor. ASN tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Modusnya, proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak. Di Lemahabang, 72,49% pekerjaan mangkrak, sementara di Losari mencapai 90,57%,” tegas Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025).
Tim ahli Kejari menyatakan kerugian negara mencapai Rp 2,69 miliar akibat pekerjaan fiktif. Ketujuh tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar