Nasional
Beranda » Berita » Modus Tak Kerjakan Proyek, Tersangka Korupsi Jalan Cirebon Diciduk

Modus Tak Kerjakan Proyek, Tersangka Korupsi Jalan Cirebon Diciduk

Kejari Kabupaten Cirebon Jawa Barat menunjukan tujuh tersangka (Kompas.com)
Kejari Kabupaten Cirebon Jawa Barat menunjukan tujuh tersangka (Kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan di Kecamatan Losari dan Lemahabang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2024.

Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam kontraktor. ASN tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Modusnya, proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak. Di Lemahabang, 72,49% pekerjaan mangkrak, sementara di Losari mencapai 90,57%,” tegas Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025).

Harta Miliaran! Ini Profil Maman Abdurrahman, Menteri UMKM

Tim ahli Kejari menyatakan kerugian negara mencapai Rp 2,69 miliar akibat pekerjaan fiktif. Ketujuh tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

Prabowo Murka! Sindir Koruptor Lolos di Pengadilan, Gaji Hakim Naik 280 Persen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *