Headline
Beranda » Berita » Motif Dua Pelaku Bunuh Boru Tumanggor di Simalungun

Motif Dua Pelaku Bunuh Boru Tumanggor di Simalungun

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo Kapolsek Purba Iptu M Sinaga memaparkan pengungkapan kasus.Foto: Humas Polres Simalungun

Simalungun-BP: Motif para pelaku pembunuhan terhadap korban Porta Tumanggor 52 tahun warga Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, karena sakit hati akibat beberapa kali pelaku meminjam uang korban tidak pernah diberikan.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan itu saat menggelar press release di Lapangan Aspol Mapolres Simalungun, Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam keterangannya, Kapolres Simalungun yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.

Resmi! Qatar dan Arab Saudi Resmi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Kedua pelaku kita amankan dari Hotel Hawai Padang Bulan Medan. Sejumlah barang bukti ini juga kami amankan dari kedua pelaku diantaranya ada uang tunai dan barang-barang lainnya,” kata Agus Waluyo melalui release yang diterima awak media.

“Korban pertama kali ditemukan dalam posisi seolah-olah gantung diri. Namun dari hasil pemeriksaan anggota ada kejanggalan. Berkat bantuan informasi dari masyarakat dan para rekan-rekan media, serta hasil olah TKP akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini,” tambah Agus Waluyo dihadapan para awak media.

Terakhir dijelaskannya, para pelaku PA Boru S 40 tahun dan H Boru T 45 tahun, keduanya warga yang sama dengan korban, mereka akan dijerat pasal 338 KUHPidana subsider 170 KUHPidana ayat (2) dan atau pasal 365 dengan ancaman maksimal 15 tahun. (BP/Reza)

Hoaks! Kabar Patrick Kluivert Mundur dari Timnas Indonesia Usai Kalah dari Jepang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *