Simalungun-BP: Motif para pelaku pembunuhan terhadap korban Porta Tumanggor 52 tahun warga Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, karena sakit hati akibat beberapa kali pelaku meminjam uang korban tidak pernah diberikan.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan itu saat menggelar press release di Lapangan Aspol Mapolres Simalungun, Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam keterangannya, Kapolres Simalungun yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.
“Kedua pelaku kita amankan dari Hotel Hawai Padang Bulan Medan. Sejumlah barang bukti ini juga kami amankan dari kedua pelaku diantaranya ada uang tunai dan barang-barang lainnya,” kata Agus Waluyo melalui release yang diterima awak media.
“Korban pertama kali ditemukan dalam posisi seolah-olah gantung diri. Namun dari hasil pemeriksaan anggota ada kejanggalan. Berkat bantuan informasi dari masyarakat dan para rekan-rekan media, serta hasil olah TKP akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini,” tambah Agus Waluyo dihadapan para awak media.
Terakhir dijelaskannya, para pelaku PA Boru S 40 tahun dan H Boru T 45 tahun, keduanya warga yang sama dengan korban, mereka akan dijerat pasal 338 KUHPidana subsider 170 KUHPidana ayat (2) dan atau pasal 365 dengan ancaman maksimal 15 tahun. (BP/Reza)
Komentar