Harianbatakpos.com , JAKARTA – Seorang ibu berusia 22 tahun di Tangerang Selatan, Banten, yang disebut sebagai R, telah menggemparkan media sosial dengan aksi mencabuli anak kandungnya yang masih balita dan merekam perbuatan tersebut.
Video pencabulan itu kemudian menjadi viral di platform media sosial seperti X dan Instagram. Dalam hubungannya dengan video tersebut, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, mengungkapkan bahwa R menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (2/6/2024) malam.
Selanjutnya, R dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Agil menjelaskan, “Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut,” seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Senin (3/6/2024).
Menurut pengakuan R, video pencabulan tersebut dibuat pada Juli 2023 dan dilakukan di sebuah kontrakan di Tangerang Selatan. R diduga melakukan tindak pidana dengan tujuan dan niat jahat serta tanpa hak dalam mendistribusikan konten elektronik yang melanggar norma kesusilaan, termasuk tindak pidana pornografi dan melanggar hak perlindungan anak.
Hal ini melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Motif dari tindakan ibu di Tangerang Selatan yang mencabuli anaknya sendiri ini diketahui berdasarkan pengakuan R. Ia mengatakan bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena dianjurkan oleh seorang kenalan di Facebook yang menggunakan nama akun Icha Shakila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa R dihubungi oleh Icha pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat ini, Icha Shakila menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ade menjelaskan lebih lanjut, “Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan janji akan mengirimkan sejumlah uang.” R kemudian memenuhi permintaan tersebut karena tekanan kebutuhan ekonomi yang dialaminya.
Namun, tidak berhenti di situ, Icha Shakila meminta R untuk membuat video dengan skenario yang telah ditentukan pada tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB. Icha Shakila mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana jika video tersebut tidak dibuat.
“Kemudian pada hari itu juga, tanggal 30 Juli 2023, tersangka melaksanakan perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang berisi tindakan pornografi antara tersangka dan anak kandungnya,” tambah Ade. Sebelum membuat video tersebut, R dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp 15 juta.
Namun, setelah video itu dikirim kepada Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB, R tidak pernah menerima uang tersebut. “Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila, namun tidak dapat dihubungi dan juga tidak menerima sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” ungkap Ade.
Kasus ini merupakan kejadian yang sangat mengerikan dan mengguncangkan banyak orang. Tindakan ibu yang mencabuli anaknya sendiri menggambarkan kejahatan yang sangat serius dan melanggar hak-hak manusia. Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi di media sosial dan pentingnya melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan daring.
Pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dikenai hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensi dari tindakan semacam ini dan pencegahan terhadap kejahatan daring harus menjadi prioritas dalam masyarakat kita.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang kasus yang terjadi, namun juga sekaligus mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan keberlangsungan kesejahteraan anak-anak.
Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa depan, dan perhatian yang lebih besar dapat diberikan terhadap perlindungan anak dan kesadaran akan bahaya yang mungkin terjadi di dunia maya.
Komentar