Medan-BP: Motif pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) yang diduga dilakukan istri keduanya, Zuraidah Hanum sudah diketahui polisi. Bersama dua orang eksekutor pembunuhan korban, Zuraidah Hanum, bakal dijerat dengan ancaman Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUH Pidana.
“Pembunuhan hakim Jamaluddin sudah direncanakan. Ancaman terberat dari pelanggaran pasal pembunuhan berencana itu adalah hukuman mati maupun seumur hidup. Untuk hukuman yang paling ringan dari pelanggaran pasal yang diterapkan itu adalah 20 tahun penjara,” ujar sumber SP di Markas Polda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Perwira polisi itu menyebutkan, istri hakim sebagai otak pembunuhan, ada beberapa kali melakukan pertemuan dengan eksekutor JB. Salah satunya di sebuah tempat di Tanjung Morawa. Eksekutor ini mengajak R untuk terlibat melakukan pembunuhan hakim Jamaluddin. Mereka dijanjikan akan mendapatkan imbalan dengan jumlah uang yang menggiurkan.
“Motif Zuraidah Hanum menghabisi suaminya masih terus didalami. Hasil penyelidikan sementara, diduga berkaitan dengan pembagian harta. Selain berprofesi sebagai hakim, korban juga seorang pengusaha kaya raya. Zuraidah Hanum sebagai istri kedua tidak terima jika harta kekayaan hakim Jamaluddin jatuh ke anak dari istri pertamanya. Apalagi, Jamaluddin mau menceraikannya,” ungkapnya.
Menurut sumber itu, kasus pembunuhan hakim terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara berulangkali, sesuai dengan perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. Mereka yang kembali diperiksa itu, salah satunya istri hakim Jamaluddin, Zuraidah Hanum.
Polisi juga menemukan titik terang atas kasus pembunuhan itu, dengan mengamankan dan membuka rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik tetangga (bukan di rumah korban). Saat menjalani pemeriksaan, Zuraidah Hanum menyebutkan, Jamaluddin pergi meninggalkan rumah sekitar pukul 05.00 WIB, menuju Bandara Kualanamu.
“Berdasarkan isi rekaman CCTV, menunjukkan mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD milik korban dibawa keluar dari rumahnya di Jalan Aswad, Komplek Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22 Medan Johor, pada Jumat (29/12/2019) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kemudian, rekaman CCTV lainnya, mobil itu melalui jalan yang tidak biasa. Kejanggalan ini, sambung polisi yang terlibat menangani kasus itu, terlihat dari mobil yang dikemudikan korban itu biasanya melaju dengan membelok ke arah kanan menuju perjalanan ke PN Medan.
Namun, pada hari itu, mobil membelok ke arah kiri, dan bukan melalui jalan menuju Bandara Kualanamu. Bukti temuan polisi semakin kuat dalam melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil autopsi jenazah Jamaluddin oleh Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jamaluddin dikabarkan sudah meninggal dunia sekitar 12 – 20 jam sebelumnya. Jamaluddin dihabisi bukan di lokasi penemuan jenazah.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, pihaknya segera membeberkan pengungkapan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Peranan dari ketiga pelaku pembunuhan, termasuk dalang yang merencanakan pembunuhan, akan disampaikan dalan konferensi pers bersama kalangan wartawan media cetak, online maupun media elektronik.
“Petugas kita bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Kita akan beberkan semua pengungkapan kasus pembunuhan hakim tersebut. Mulai dari penyelidikan di lapangan sampai dengan proses pemeriksaan terhadap puluhan orang, termasuk saat memeriksa istri hakim tersebut. Kita juga menemukan alat bukti dalam menetapkan tersangka,” sebutnya.
Komentar