Daerah
Beranda » Berita » MTS N3 Langkat Diduga Lakukan Penipuan, Aktivis ICW, Syahrial: Ngambil Untung dengan Pengutipan

MTS N3 Langkat Diduga Lakukan Penipuan, Aktivis ICW, Syahrial: Ngambil Untung dengan Pengutipan

Aktivis ICW Langkat Syahrial saat mendatangi Kejaksaan Negeri Langkat, Jumat (26/6/2020). BP/Sangkot Sihotang

Langkat-BP: Menindaklanjuti pungutan uang perpisahan  siswa-siswi kelas IX Madrasah Tsanawiah Negeri 3 Langkat membuat aktivitas LSM ICW Kabupaten Langkat, Syahrial angkat bicara.

“Bagaimana sekolah Madrasah Tsanawiah Negeri 3 Langkat yang menerapkan pendidikan beragama tapi mengambil keuntungan dengan melakukan pengutipan, dengan tidak secara langsung ini jelas diduga melakukan penipuan,” kata Syahrial kepada harianbatakpos.com, Jumat (26/6/2020).

Syahrial mengatakan, uang tabungan siswa sebanyak 10 kelas yang telah dikutip sebesar Rp 175 ribu untuk acara perpisahan yang akan dilaksanakan di rumah makan cabe hijau tidak jadi.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

“Yang menjadi pertanyaan, acara di rumah makan cabe hijau tidak jadi uang yang dikutip dialihkan untuk pembelian seng tanpa ada rapat komite, bahkan sampai sekarang seng juga tidak dilakukan pemasangan, sama artinya itu penipuan,” pungkasnya.

Syahrial menjelaskan, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 yang menguatkan peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan.

“Di Permendikbud yang baru sudah dijelaskan, komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana tapi sama sekali tidak boleh melakukan pungutan,” pungkasnya.

Sebelumnya Kemendikbud menerbitkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Peningkatan mutu yang dilakukan komite sekolah salah satunya dengan penggalangan dana sekolah.

Bhabinkamtibmas Polsek Sidikalang Kota Cek Lahan Jagung

Kembali Syahrial menerangkan, pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam pasal 10, pasal 11 dan Pasal 12.

“Jadi penggalangan dana melalui pungutan ini tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan sekolah,” terangnya.

Sebelumnya, orang tua murid Madrasah Tsanawiah Negeri 3 Langkat tidak terima atas pengutipan uang tabungan siswa-siswi yang dilakukan oknum komite dan kepala sekolah atau guru sebesar Rp 150 ribu ditambah uang kataman sebesar Rp 25 ribu, total menjadi Rp 175 ribu. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *