Harianbatakpos.com , JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan perintah untuk menarik dana persyarikatan yang disimpan di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sekitar Rp13-15 triliun.
Keputusan ini diresmikan melalui memo Surat Keputusan Nomor 320/I.0/A/2024 yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Muhammadiyah Agung Danarto serta Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti.
Dalam memo tersebut, disebutkan bahwa dana Muhammadiyah yang ditarik dari BSI akan dialihkan ke bank-bank syariah lain yang telah menjalin kerja sama dengan Muhammadiyah di berbagai wilayah. Bank-bank syariah tersebut antara lain Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah yang telah bekerja sama dengan Muhammadiyah.
Penarikan dana ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 26 Mei 2024 di Yogyakarta mengenai konsolidasi keuangan di lingkungan Aman Usaha Muhammadiyah (AUM).
Selain penarikan dana persyarikatan, Muhammadiyah juga memerintahkan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (DITLITBANG) PP Muhammadiyah untuk menyampaikan laporan konsolidasi dana kepada para Rektor, Ketua, dan Direktur Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) paling lambat pada 10 Juni 2024 melalui surat elektronik, seperti disadur dari laman TRIBUNJAMBI.COM.
Surat perintah ini ditandatangani oleh petinggi PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Bambang Setiaji, dan Prof. Ahmad Muttaqin, dengan salinan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di Yogyakarta dan Jakarta. Langkah ini menunjukkan upaya Muhammadiyah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana persyarikatan dan menjalin kerja sama dengan bank-bank syariah lainnya untuk memperkuat basis keuangan organisasi.
Penarikan dana dari BSI ke bank-bank syariah lainnya merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan Muhammadiyah dan memperluas kerja sama dengan lembaga keuangan yang sejalan dengan prinsip syariah.
Dengan adanya perintah ini, diharapkan bahwa Muhammadiyah dapat terus berkembang dan memperkuat posisinya dalam mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan di masyarakat.
Komentar