Nasional
Beranda » Berita » MUI Jateng Cabut Fatwa: Pilih Pemimpin Muslim Tidak Lagi Wajib

MUI Jateng Cabut Fatwa: Pilih Pemimpin Muslim Tidak Lagi Wajib

MUI Jateng Cabut Fatwa Pilih Pemimpin Muslim: Kontroversi dan Dampaknya (CNN Indonesia)
MUI Jateng Cabut Fatwa Pilih Pemimpin Muslim: Kontroversi dan Dampaknya (CNN Indonesia)

Semarang, Harianbatakpos.com – Menjelang Pilkada serentak 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk mencabut surat fatwa yang mengharuskan umat Islam memilih calon kepala daerah seakidah.

Langkah ini diambil setelah fatwa tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan lembaga masyarakat.

Fatwa MUI Jateng yang Menuai Kontroversi

Surat fatwa yang diterbitkan pada 23 November 2024 oleh MUI Jateng merujuk pada Tausiah Kebangsaan MUI Pusat tentang Pilkada. Isinya mengimbau umat Islam untuk memilih pemimpin yang seakidah, amanah, dan memperjuangkan syiar Islam.

Profil Lengkap Menteri PANRB Rini Widyantini

Namun, fatwa ini memicu protes karena dinilai diskriminatif dan tidak sesuai dengan prinsip kebinekaan Indonesia, dilansir dari CNN Indonesia.

Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa fatwa tersebut sebenarnya adalah respons terhadap fatwa MUI pusat. Namun, ia meminta agar fatwa ini dicabut untuk menghindari kesalahpahaman. “Tidak perlu dipersoalkan lagi, sudah kita minta cabut,” ujar Darodji di Semarang, Senin (25/11).

Kritik dari Tokoh Agama dan Masyarakat

Beberapa tokoh agama, seperti KH Shodiq Hamzah dari Pondok Pesantren Asshodiqiyah, mengungkapkan keberatan terhadap isi fatwa.

Ia menilai penting untuk membedakan urusan agama dan pemerintahan. “Kalau pemimpin muslim korupsi, sementara nonmuslim bisa menata negara dengan baik, masyarakat pasti tahu siapa yang harus dipilih,” tegasnya.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Lembaga seperti Setara Institute juga menyatakan bahwa fatwa tersebut bertentangan dengan konstitusi Indonesia. “Fatwa ini diskriminatif dan melemahkan semangat kebinekaan,” tulis Setara Institute dalam keterangannya.

Fatwa Dicabut demi Persatuan Umat

Keputusan MUI Jateng untuk mencabut fatwa ini mendapat dukungan luas. Sekretaris Asosiasi FKUB, KH Taslim Sahlan, mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memilih dan dipilih. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan di tengah perbedaan keyakinan.

MUI Jateng berharap pencabutan fatwa ini dapat meredakan ketegangan dan mengembalikan fokus pada esensi Pilkada sebagai momentum kebangsaan yang inklusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *