Hukum
Beranda » Berita » MUI Jatim Tegaskan Fatwa Haram Sound Horeg, Dianggap Ganggu Ketertiban

MUI Jatim Tegaskan Fatwa Haram Sound Horeg, Dianggap Ganggu Ketertiban

MUI Jatim Tegaskan Fatwa Haram Sound Horeg, Dianggap Ganggu Ketertiban
Sound horeg (Foto: Radar Sampit)

Surabaya, harianbatakpos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg karena dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip syariat Islam. Fatwa ini dikeluarkan menyusul meningkatnya keluhan warga terkait penggunaan sound horeg dengan suara berlebihan yang mengganggu lingkungan sekitar.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Makruf Khozin, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan aturan tegas terkait fenomena sound horeg yang kerap digunakan tanpa kendali di tengah masyarakat. Menurutnya, penggunaan sound horeg yang tidak sesuai syariat dan melebihi ambang batas kewajaran dapat menimbulkan kemudaratan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

“Sudah MUI Jatim keluarkan fatwa soal sound horeg,” ujar KH Makruf saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (14/7/2025).

Kasus Roy Suryo dan Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Ingin Namanya Bersih

Dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, disebutkan enam poin utama yang menjelaskan batasan penggunaan perangkat audio tersebut. MUI Jatim menilai bahwa meski teknologi audio digital dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan budaya, penggunaannya tidak boleh melanggar undang-undang dan syariat.

Salah satu poin penting dalam fatwa ini adalah larangan menggunakan sound horeg dengan volume melebihi batas wajar yang dapat membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, hingga mengganggu masyarakat sekitar. Terlebih jika penggunaannya disertai musik serta tarian pria dan wanita yang membuka aurat dan mengandung kemunkaran.

MUI juga menyoroti fenomena battle sound atau adu suara yang sering terjadi antar komunitas sound system. Aktivitas ini dinilai dapat menimbulkan kebisingan berlebihan, pemborosan harta (tabdzir), hingga potensi konflik sosial.

Namun, MUI Jatim tetap memperbolehkan penggunaan sound horeg dengan volume yang wajar untuk kegiatan yang bersifat positif seperti pengajian, shalawatan, dan resepsi pernikahan, asalkan tidak mengandung unsur yang diharamkan.

KPK Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian terhadap orang lain, seperti merusak barang atau fasilitas umum, maka pelaku wajib melakukan penggantian atau ganti rugi sesuai hukum yang berlaku.

Ikuti berita Islam dan fatwa terbaru lainnya melalui saluran resmi WhatsApp harianbatakpos.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *