Jakarta-BP: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa imunisasi vaksin measles rubella (MR) dari produk, Serum Institute of India (SII) dibolehkan atau mubah sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 33 Tahun 2018.
Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pihaknya membolehkan vaksin MR tersebut dengan beberapa pertimbangan diantaranya, ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” kata Zinut dalam ketarangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/9).
Untuk hal tersebut, MUI mendesak kepada Pemerintah dan produsen vaksin untuk segera mengusahakan ketersediaan vaksin yang halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“MUI juga mengimbau kepada masyarakat luas dengan adanya Fatwa MUI tersebut tidak perlu ragu untuk melaksanakan imunisasi vaksin MR demi melindungi anak-anak kita dari bahaya penyakit yang tidak kita inginkan,” ucapnya.
Selanjutnya, MUI meminta kepada Pemerintah untuk menyosialisasikan Fatwa MUI tersebut agar masyarakat memahami secara benar dan tidak timbul kesalah pahaman.
“MUI mengimbau kepada kelompok masyarakat yang masih belum bisa menerima program imunisasi vaksin MR ini dengan baik untuk tetap bersikap adil dan proporsional dengan tidak melakukan kegiatan provokasi penolakan, menyebarkan berita bohong dan fitnah yang dapat menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya.
(Akurat) BP/SP
Komentar