HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengharamkan tayangan Ultimate Fighting Championship (UFC) karena dianggap mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut MUI, pertarungan fisik antarmanusia dalam UFC dianggap merusak tubuh sendiri dan orang lain, sehingga secara syariah (hukum Islam) dianggap haram.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Badriyah Fayumi, menjelaskan bahwa adu pukul dan tendang seperti yang terjadi dalam UFC dinilai melawan tujuan syariat dan berpotensi merusak tubuh serta memunculkan dampak buruk, terutama bagi anak-anak. MUI menegaskan bahwa tontonan semacam ini, selain bermuatan kekerasan dan pornografi, juga dapat menimbulkan efek negatif bagi penonton, terutama anak-anak yang rentan meniru tanpa memahami konsekuensinya, seperti disadur dari laman Suara.com.
Juara dunia UFC, Khabib Nurmagomedov, yang juga seorang Muslim, menyatakan pandangannya terkait halal atau haramnya olahraga tarung bebas. Khabib menegaskan bahwa dia sebagai manusia biasa tidak memiliki wewenang untuk menentukan halal atau haramnya olahraga tersebut. Meskipun mengakui bahwa memukul wajah lawan tidak etis, Khabib menekankan bahwa halal atau haramnya olahraga UFC bukanlah keputusannya.
Khabib juga menjelaskan bahwa sebagai petarung UFC, ia sering menahan diri untuk tidak melancarkan serangan brutal demi menghindari cedera parah pada lawan-lawannya. Dalam beberapa pertandingan, Khabib lebih memilih teknik pegangan dan gulat daripada serangan langsung ke wajah lawan. Ia bahkan menyatakan bahwa ia pernah memilih untuk tidak melukai lawan meskipun memiliki kesempatan untuk melakukannya.
Dengan pendekatan yang bijaksana dan penuh pertimbangan, Khabib Nurmagomedov memberikan perspektif yang menarik terkait olahraga UFC dan perbedaan antara prinsip pribadi dengan penilaian agama terhadap aktivitas tersebut. Komentar dan sikapnya memberikan sudut pandang yang mendalam dalam memahami kontroversi terkait olahraga tarung bebas seperti UFC.
Komentar