Peristiwa
Beranda » Berita » MUI Sulsel Minta Jaksa Cermat dalam Kasus Zamroni yang Terkait dengan ‘Allah Lelaki’

MUI Sulsel Minta Jaksa Cermat dalam Kasus Zamroni yang Terkait dengan ‘Allah Lelaki’

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Zamroni dalam kasus penistaan agama terkait penyebutan Allah sebagai lelaki. MUI Sulsel menekankan pentingnya kecermatan jaksa penuntut umum dalam menangani kasus ini, mengingat dampaknya terhadap kemaslahatan umat dan agama.

Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, menegaskan perlunya penanganan yang cermat terhadap kasus yang tengah berjalan. Pihak MUI Sulsel telah menerima informasi bahwa tim penuntut umum sudah menyusun kembali surat dakwaan dan mengajukan kembali perkara penistaan agama ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pihak MUI Sulsel menunggu dakwaan yang sudah disusun ulang dan berharap agar proses hukum ini ditangani dengan profesional oleh hakim dan kejaksaan, seperti dilansir dari detik.com.

Tiga Balita Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Sumur Sawah Tapanuli Selatan

Sebelumnya, Zamroni didakwa bersalah dalam sidang dakwaan di PN Makassar karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan tersebut berdasarkan dua video ceramah yang dibawakan oleh Zamroni yang berjudul “Syari’at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja” dan “Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun”.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Zamroni menyatakan ‘Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki’ dalam salah satu video ceramahnya. Setelah Zamroni mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum, majelis hakim menerima eksepsi tersebut dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (10/6).

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengkonfirmasi bahwa majelis hakim menerima eksepsi dari Zamroni, namun tidak merinci pertimbangannya. Jakarta penuntut umum telah melakukan perbaikan surat dakwaan dan persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 24 Juni.

Viral Pengendara Marah Terjebak Macet, Keluhkan Sirine Patwal

MUI Sulsel menegaskan pentingnya penanganan kasus ini dengan cermat dan profesional untuk menjaga kemaslahatan umat dan agama. Semoga proses hukum ini berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan