Nasional
Beranda » Berita » MUI Tegaskan Vasektomi Haram untuk Syarat Bansos

MUI Tegaskan Vasektomi Haram untuk Syarat Bansos

MUI Tegaskan Vasektomi Haram untuk Syarat Bansos
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Tribunnews.com)

Bandung, HarianBatakpos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vasektomi haram jika dijadikan syarat penerima bantuan sosial (bansos). Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap ide Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengusulkan vasektomi sebagai persyaratan bagi penerima bantuan sosial. Dalam pernyataannya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa vasektomi dilarang jika tujuannya adalah untuk pemandulan, sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.

Ni’am menjelaskan bahwa vasektomi hanya diperbolehkan jika ada alasan syar’i seperti kondisi medis yang mendesak, seperti sakit. “Vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit atau kondisi medis lainnya,” ujar Ni’am, yang dikutip dari situs resmi MUI pada Kamis (1/5). Menurutnya, pengaturan keturunan dalam Islam harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum syariat dan tidak bersifat permanen.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa vasektomi hanya boleh dilakukan jika memenuhi lima syarat. Pertama, tujuan vasektomi harus sesuai dengan syariat Islam. Kedua, vasektomi boleh dilakukan jika tidak menyebabkan kemandulan permanen. Ketiga, ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa dipulihkan melalui rekanalisasi. Keempat, prosedur ini harus bebas dari mudharat atau bahaya bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak boleh dijadikan bagian dari program kontrasepsi mantap.

Mentan Temukan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

Abdul juga menjelaskan bahwa meskipun ada kemungkinan rekanalisasi untuk mengembalikan fungsi reproduksi setelah vasektomi, prosedur tersebut tidak menjamin kesuksesan 100%. Karena itu, MUI mengingatkan pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal tanpa mempertimbangkan potensi dampak negatif, termasuk biaya rekanalisasi yang mahal dan kemungkinan kegagalannya.

MUI juga menekankan bahwa kontrasepsi dalam Islam harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), dan tidak boleh digunakan untuk membatasi kelahiran secara permanen (al-nasl). Oleh karena itu, alasan gaya hidup bebas yang tidak sesuai dengan ajaran agama tidak bisa dijadikan pembenaran untuk praktik vasektomi.

MUI mengimbau pemerintah untuk memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat, terutama dalam membangun keluarga yang sehat, bertanggung jawab, dan unggul. Masyarakat juga perlu dipahamkan mengenai pentingnya menyiapkan generasi penerus bangsa dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar vasektomi dijadikan syarat bagi penerima bantuan sosial hingga beasiswa. Menurutnya, banyak keluarga yang kesulitan dengan biaya operasi sesar, yang bisa menghabiskan lebih dari Rp25 juta. Dedi beralasan bahwa beban reproduksi tidak seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh perempuan, melainkan juga oleh laki-laki. “Jika perempuannya mengalami masalah, misalnya lupa minum pil KB, maka sebaiknya vasektomi menjadi alternatif,” kata Dedi dalam sebuah pernyataan di Bandung pada Senin (28/4).

Mensesneg Klarifikasi Isu Penugasan Wapres Gibran untuk Pembangunan Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *