Jakarta, HarianBatakpos.com – Mulai 1 Juli 2025, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap di rumah sakit dan memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan lebih merata bagi semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar pelayanan minimal yang wajib diberikan kepada peserta JKN selama perawatan di rumah sakit. Aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam menyediakan layanan rawat inap yang berkualitas.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menjelaskan pada Juni 2023 bahwa penerapan KRIS akan fokus pada peningkatan kualitas fasilitas rawat inap, termasuk peningkatan kapasitas tempat tidur di kamar perawatan. Sistem baru ini juga diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi pasien dengan pengaturan jumlah tempat tidur yang lebih terbatas.
Perubahan Sistem Rawat Inap BPJS Kesehatan
Saat ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi ke dalam kelas rawat inap: • Kelas I: Kamar dengan kapasitas 1-2 pasien. • Kelas II: Kamar dengan kapasitas 3-5 pasien. • Kelas III: Kamar dengan kapasitas 4-6 pasien.
Namun, dengan diberlakukannya KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu kamar akan dibatasi maksimal empat unit. Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan.
Pengurangan kapasitas tempat tidur hanya salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk penerapan KRIS. Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah menyamaratakan standar pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.
12 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Berdasarkan Pasal 46A Perpres No. 59 Tahun 2024, ruang perawatan dalam sistem KRIS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Kelengkapan tempat tidur, termasuk 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Tersedia nakas (meja kecil) di setiap tempat tidur.
- Suhu ruangan harus dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
- Ruangan harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi/noninfeksi).
- Kapasitas ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai atau partisi yang terpasang dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
- Tersedia outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.
- Ventilasi udara yang memenuhi standar pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
- Pencahayaan buatan yang memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Dengan penerapan sistem KRIS, diharapkan peserta JKN dapat memperoleh layanan rawat inap yang lebih berkualitas dan setara di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS juga akan diikuti dengan penyesuaian tarif layanan secara bertahap yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.
Komentar