Nasional
Beranda » Berita » Munarman Belum Jadi Tersangka, Penyidik Punya Waktu 21 Hari Tentukan Status

Munarman Belum Jadi Tersangka, Penyidik Punya Waktu 21 Hari Tentukan Status

Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya. (Istimewa)

Harianbatakpos.com – Polri menyatakan belum menetapkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror kemarin, Selasa 27 April 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Munarman untuk 21 hari ke depan.

“Belum (Ditetapkan sebagai tersangka). Masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan, dilansir dari Okezone.com, Rabu (28/4/2021).

Profil Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran

Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang menyebut penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.

Lalu, Pasal 28 ayat (2), apabila waktu penangkapan tak cukup, maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.

“Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 atat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018,” ujar Ramadhan.

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Pimpinan Serikat Pekerja Tolak Tutup TPL, Ephorus HKBP: Pernah Mereka Pikirkan Mayoritas Masyarakat Batak…?

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara. Munarman sendiri saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan