Berita Headline
Beranda » Berita » Mutasi PUD Pasar Medan Diduga Cacat Hukum, Kabag Hukum Fahrul Rozi: Tingkatkan Performa dan Kinerja Perusahaan

Mutasi PUD Pasar Medan Diduga Cacat Hukum, Kabag Hukum Fahrul Rozi: Tingkatkan Performa dan Kinerja Perusahaan

Ketua APPSINDO Milenial Dedi Harvisyahari. BP/Erwan

Medan, harianbatakpos.com – Mutasi di PUD Pasar kota Medan diduga cacat hukum dan menabrak aturan yang sudah diedarkan Badan Kepegawaian Negara melalui surat edaran dengan nomor 2/SE/VII tahun 2019.
Kita menyesalkan adanya mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, seharusnya dia faham tupoksinya selaku pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan, ” kata Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara Dedi Harvisyahari.

Dengan tingkatan degre sarjana ekonomi tentunya keintelektualan Imam Abdul Hadi SE selaku plt Dirut PUD Pasar kota Medan dia faham tugasnya bukan malah menabrak aturan yang sudah menjadi ketentuan, kata Dedi, Kamis (14/11/2024).

Ada dugaan, hal ini sebagai bentuk ketidak pahaman mengkaji isi dari isi surat edaran kepala BKN tersebut dan kabar yang ada mutasi ini adalah sebagai bentuk suka dan tidak suka di dalam perusahaan milik pemko Medan terhadap karyawan sehingga tercipta lingkungan kurang harmonis antara pejabat ( direksi ) dengan karyawannya sendiri.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Pasca ditunjuk sebagai pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan di ketahui banyak menuai permasalahan di pasar pasar, diketahui kondisi pasar semakin menurun pendapatannya dan kepala pasar di tuntut untuk menaikkan potensi pendapatan di saat pasar pasar semakin lesu karena tidak adanya perobahan pasar yang ada.

Salah satu contoh Pusat Pasar Medan, meski sudah memperoleh pendapatan sebesar Rp 1,7 milyar, namun kondisi pasar masih di selimuti kerusakan di berbagai lantai.

Jadi, mutasi yang di lakukan oleh Plt Dirut PUD Pasar kota Medan saya anggap itu cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak melalui proses yang benar dan baku, kata Dedi Harvisyahari yang juga ketua DPD Appsindo Milenial kota Medan.

Mutasi Tingkatkan Performa dan
Kinerja Perusahaan

Pemadaman Listrik di Medan 25 Juni 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Proses mutasi di PUD Pasar Medan tak lain untuk mengisi kekosongan jabatan struktural di lingkungan PUD Pasar Medan. Mutasi seperti ini juga sudah pernah dilakukan dimasa Pelaksana Tugas (Plt) terdahulu.

Hal tersebut disampaikan Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melalui Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar Medan Fahrul Rauzi, Kamis (14/11/2024). Pemutasian ini terlebih dulu sudah didiskusikan manajemen PUD Pasar Medan mulai dari Plt Dirut, Dirops dan Dirkeu/Adm. Sebab mutasi diperlukan untuk meningkatkan performa dan kinerja perusahaan dalam meningkatkan produktifitas kerja pegawai untuk pencapaian target serta efektifitas kerja.

Selanjutnya, sebelum mutasi, dilakukan pemberitahuan ke Pemko Medan melalui Badan Pengawas lewat surat yang dilayangkan pada 22 Oktober 2024. Selain itu, mutasi juga berdasarkan pada Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan. Oleh karena itu, mutasi telah diketahui oleh Badan Pengawas.

“Mutasi sudah diizinkan oleh Badan Pengawas karena memang berdasarkan kebutuhan perusahaan untuk mengisi kekosongan pejabat struktural di jajaran PUD Pasar Medan,” bebernya.

Ditambahkannya, proses mutasi berdasarkan untuk meningkatkan performa dan kinerja perusahaan. Lalu dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan produktifitas kerja pegawai dan pencapaian target serta efektifitas kerja.

“Mutasi ini merupakan upaya untuk menempatkan pegawai sesuai kebutuhan organisasi, meningkatkan kinerja organisasi, pola pembinaan karir pegawai, hingga memberi wawasan pekerjaan pegawai,” tutupnya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *