Medan, harianbatakpos.com – Dua orang napi dari Lapas Kelas I Medan bernama Muhammad Syarifudin Lubis (25) dan Rizal (34) telah di kirim ke Nusa Kambangan (NK).
Dia adalah napi yang nekat melakukan aksi penipuan secara online (scamming) terhadap Rahmatshah. Bahkan, napi ini termasuk hebat, karena memakai handphone dan mengecas handphone tanpa diketahui oleh pegawai yang berdinas di Lapas Kelas I Medan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto membenarkan kabar itu.
“Sudah lama kejadiannya, pelakunya sudah kita pindah ke NK,” kata Menteri Imipas, Selasa (6/1/2026).
Sebagaimana diketahui, aksi kedua napi ini berhenti setelah Rahmatshah membuat pengaduan ke Mapolda Sumut. Kedua napi ini bekerjasama dengan dua orang wanita bernama bernama Indri Permadani (20), warga Dusun 1 Pasar Lebar, Kabupaten Langkat dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Kedua wanita ini diduga menyelipkan alat komunikasi (HP) melalui kemaluannya dan tidak terdeteksi oleh pegawai lapas yang profesional.
Sedangkan Rahmatshah adalah korban yang merupakan pejabat atau Ketua Palang Merah Indonesia (Sumut) Periode 2025-2030.(BP7)


Komentar