Bencana Alam Headline Nasional
Beranda » Berita » Nasionalisasi, Akan kah Menyentuh Perusahaan Penyebab Lumpur Lapindo?

Nasionalisasi, Akan kah Menyentuh Perusahaan Penyebab Lumpur Lapindo?

Rumah-rumah terendam lumpur di Sidoarjo. (foto/ist)

Medan, harianbatakpos.com, Medan – Belum lama, beredar kabar, bahwa pascabencana kemarin, sebanyak 28 perusahaan dicabut izinnya, yang berlanjut dengan pengambilalihan oleh negara.

Menurut seorang pengamat sosial dan lingkungan asal Medan, Raya Timbul Manurung, itu adalah bentuk nasionalisasi dan bukan yang pertama.

“‘Nasionalisasi Jilid 1’ dilakukan Indonesia waktu Pemerintahan Presiden Sukarno. Karena Belanda tidak juga menyerahkan Irian Barat ke Indonesia, maka Pemerintahan Presiden Sukarno mengmbil alih semua aset Belanda. Saat itu, perusahaan Belanda dan aset warga Belanda di Indonesia dan diserahkan ke negara,” ujarnya kepada media, Jumat (30/1/2026).

Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan Sumatera yang Dicabut Izinnya, PT Lapindo Kapan…?

Maka, lanjutnya, jadilah BUMN seperti, PTPN, PLN, PT Kereta Api, INKA, Perkebunan Rajawali, dan lainnya. Jadi juga BUMD seperti, Perusahaan Air Minum Tirtanadi di Medan, Perusahaan Daerah Perhotelan, Perusahan Aneka Jasa Industri, dan lainnya.

“Ini terjadi di seluruh Indonesia,” ungkap Ratiman, sapaan akrabnya.

Selanjutnya ada Nasionalisasi Jilid 2A, yang dilakukan Pemerintahan Prabowo melalui Satgas Kehutanan. “Semua perusahaan perkebunan dan pertambangan di areal hutan, dirampas negara. Lalu, kepada perusahaan yang beroperasi di areal hutan juga dikenakan denda administrasi yang besar,” ujar alumni UGM ini.

Maka menurut Ratiman, hasilnya adalah:
– Satgas Kehutanan telah menyita 5,6 juta hektar lahan perkebunan dan lahan pertambangan.
– Dibentuk BUMN Perkebunan Agrinas Palma yang saat ini sudah menerima 1,6 juta hektar perkebunan sawit yang sudah panen dan beroperasi.
– BUMN Timah mendapat limpahan smelter timah beberapa unit, aset tambang, aset alat berat dan produk timah batangan puluhan ton serta bahan mineral tanah jarang puluhan ton.
– Tambang nikel dan tambang batubara yang dirampas negara belum ditentukan BUMN penerima dan pengelola.

Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Karet PT Garuda Mas di Medan Deli

Kemudian soal pengambilalihan 28 perusahaan tersebut, menurut mantan aktivis Agresu (Aliansi Gerakan Reformasi Sumatera Utara ini, adalah Nasionalisasi Jilid 2B oleh Pemerintahan Prabowo. Di mana semua perusahaan yang merusak lingkungan dan jadi penyebab terjadi bencana banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar, dicabut izinnya dan diambil alih negara.

“Ada 28 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas, pabrik pulp rayon, perkebunan sawit, PLTA, industri kayu hasil hutan, dicabut izinnya dan dirampas untuk negara. 28 perusahan tersebut juga akan mendapat denda administrasi yang cukup besar,” ujarnya.

Ia menyebut, perusahaan yang akan diambil alih Danantara, antara lain:
1. Perusahaan Pertambangan Emas Martabe (Agincourt), di Sumatera Utara, sudah berproduksi.
2. Perusahaan Industri Pulp dan Rayon di Sumatera Utara, sudah berproduksi.
3. Perusahaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air).Batang Toru, Sumatera Utara, 600 MW, sudah beroperasi.
4. Perusahaan perkebunan sawit di Sumut dan Riau.
5. Perusahaan HTI dan pemanfaatan hasil hutan di Aceh, Sumut, dan Riau, sudah beriperasi.

Maka, lanjut Ratiman, Indonesia punya tiga tambang milik negara yaitu:
– ANTAM (berasal dari perusahaan Belanda hasil Nadionalisasi Silid 1.
– Freeport (dengan membeli saham asing).
– Tambang Martabe (Agincourt), hasil Nasionalisasi Jilid 2B.

Lapindo

Lalu, bila model ‘Nasionalisasi Jilid 2B dipakaikan kepada perusahaan yang menimbulkan bencana kepada alam sekitar dan juga kerugian negara dan masyarakat, Ratiman mempertanyakan, bagaimana dengan Lumpur Lapindo?

“Berapa besar kerugian negara, masyarakat, dan perusakan lingkungan alam sekitar?” tanyanya.

“Berani kah negara mencabut izin dan merampas perusahaan yang membuat bencana lumpur Lapindo itu? Berani kah negara di bawah pimpinan Prabowo Subianto, membuat denda administrasi pengganti kerugian negara, alam sekitar dan masyarakat kepada grup perusahaan penyebab lumpur Lapindo milik Aburizal Bakrie itu?” tegas Ratiman. (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *