Bencana Alam Headline Nasional
Beranda » Berita » Negara tidak Boleh Diam, 6 Perusahaan di Sumut Digugat Rp4,8 Triliun

Negara tidak Boleh Diam, 6 Perusahaan di Sumut Digugat Rp4,8 Triliun

Suasana dan kondisi warga yang harus mengungsi karena bencana. (foto/ist)

Medan, harianbatakpos.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat secara perdata terhadap 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Sumatera Utara.

Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di 3 wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kerusakan telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis.

Korban Jiwa Bencana Sumatera Capai 1.198 Jiwa

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Senin (19/1/2026).

Gugatan didaftarkan secara serentak melalui PN Medan untuk 2 perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk 1 perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk 3 perusahaan lainnya.

Lebih lanjut, Hanif, menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. “Kami memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya,” kata Hanif.

Kata dia, ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat.

Dinkes Sumut Klarifikasi Isu ‘Superflu’, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 UU Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.

Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH Rizal Irawan, mengatakan enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektar. “Atas kerusakan itu, KLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp 4.843.232.560.026,00,” kata Rizal.

Nilai itu mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00, agar memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Rizal menekankan bahwa melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *