Kelompok nelayan kecil dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia menyampaikan serangkaian rekomendasi terkait isu pertanian dan perikanan yang akan dibawa oleh delegasi Indonesia dalam Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab pada 26-29 Februari 2024.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menekankan bahwa pemerintah harus memperhitungkan dampak terhadap kelompok nelayan kecil jika negosiasi WTO mengenai subsidi perikanan disepakati.
“Jika negosiasi ini disepakati, maka nelayan kecil tidak akan mendapat subsidi lagi,” ujar Rahmat, menyoroti potensi ancaman terhadap kedaulatan nelayan kecil dan tradisional.
Dalam konteks ini, WTO mengharuskan perubahan regulasi subsidi di Indonesia. Rahmat mengungkapkan bahwa hal ini dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan nelayan kecil dan tradisional.
Teks negosiasi WTO terkait isu perikanan disoroti karena dinilai tidak memberikan keadilan bagi nelayan kecil di negara berkembang dan kurang berkembang. WTO dianggap tidak menyasar armada besar atau negara maju yang memberikan subsidi perikanan.
Negosiasi tersebut juga memungkinkan subsidi yang berkontribusi pada illegal unreported, unregulated (IUU) fishing, overcapacity, dan overfishing untuk tetap ada, selama langkah pengelolaan ikan yang berkelanjutan diambil. Hal ini dianggap lebih menguntungkan bagi negara maju dengan manajemen perikanan yang canggih.
Di sisi pertanian, Senior Researcher of Third World Network (TWN), Ranja Sengupta, menyoroti pentingnya solusi permanen untuk Pemilikan Saham Publik (PSH) bagi negara berkembang-kurang berkembang dan mendukung subsidi domestik bagi pertanian kecil.
Ranja menekankan bahwa isu pertanian pada KTM13 WTO tampak sulit mencapai kesepakatan yang mendukung pertanian di negara berkembang dan kurang berkembang. Negara maju dianggap menghambat negosiasi yang telah dimandatkan oleh Doha Development Agenda.
Delegasi Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Andrea Robert (negosiator Indonesia untuk isu subsidi perikanan), Ghanna Wivanius (negosiator Indonesia untuk DS Reform), dan Adityo Dewantoro (negosiator Indonesia untuk isu pertanian), telah menerima rekomendasi tersebut. Rekomendasi ini akan menjadi bahan masukan bagi negosiasi WTO pada KTM13 yang berakhir pada 29 Februari 2024.
Komentar