Nasional
Beranda » Berita » Netanyahu di Ambang Penangkapan: Negara NATO Bersiap Bertindak

Netanyahu di Ambang Penangkapan: Negara NATO Bersiap Bertindak

Netanyahu di Ambang Penangkapan: Negara NATO Bersiap Bertindak
Netanyahu di Ambang Penangkapan: Negara NATO Bersiap Bertindak

Medan,  HarianBatakpos.com – Polemik hukum internasional semakin memanas dengan ancaman Polandia terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu.

Sebagai anggota NATO sekaligus penandatangan Statuta Roma, Polandia menyatakan siap mengeksekusi surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu. Ancaman ini menjadi sorotan global di tengah konflik berkepanjangan di Timur Tengah.

Dalam wawancara eksklusif dengan surat kabar Rzeczpospolita, Wakil Menteri Luar Negeri Polandia, Wladyslaw Bartoszewski, menegaskan komitmennya untuk mematuhi arahan ICC.

Bencana Tanah Bergerak di Purwakarta: Dampak Besar pada Warga

“Kami berkewajiban untuk melaksanakan perintah ICC,” katanya. Netanyahu dijadwalkan hadir dalam peringatan pembebasan Auschwitz, namun ancaman penangkapan ini membuat partisipasinya diragukan, dikutip dari CNBC Indonesia.

NATO dan ICC: Respons Dunia Terhadap Netanyahu

Surat perintah ICC terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Jaksa ICC menyebut Netanyahu menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan sengaja merampas kebutuhan dasar warga sipil Palestina. Tuduhan ini, jika terbukti, melanggar hukum internasional secara serius.

Meski sebagian besar negara Uni Eropa menyatakan akan mematuhi ICC, tanggapan antarnegara beragam. Spanyol, Belanda, Belgia, dan Lithuania menunjukkan sikap kooperatif, sementara Prancis dan Hungaria mengambil posisi sebaliknya, dengan alasan kekebalan diplomatik Netanyahu.

Netanyahu sendiri menyebut tindakan ICC bermotif politik, menyamakan situasi ini dengan “kasus Dreyfus zaman modern.” Pernyataannya memicu perdebatan luas di kalangan pengamat hukum internasional.

Profil Mayjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus dengan Kekayaan Rp 7 Miliar

Keputusan Polandia untuk mengeksekusi surat perintah ICC menjadi babak baru dalam konflik Timur Tengah. Langkah ini juga mencerminkan dinamika baru di NATO dan Uni Eropa terkait penegakan hukum internasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan