Daerah
Beranda » Berita » Netralitas Aparat Desa Deli Serdang Mau Dibawa Kemana?

Netralitas Aparat Desa Deli Serdang Mau Dibawa Kemana?

Foto Sekum DPD IMM Sumut
Foto Sekum DPD IMM Sumut

HarianBatakpos.com – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan, Hariyadi Adha selaku Tokoh Pemuda Deli Serdang yang merupakan Sekertaris DPD IMM Sumatera Utara meminta kepada kepala desa dan perangkatnya bersikap netral tanpa ada melakukan politik praktis apalagi bersikap terang terangan untuk mendukung salah satu Paslon, apabila terjadi maka kepala desa dan perangkatnya wajib dikenakan sanksi tegas.

Hal tersebut disampaikan Tokoh Pemuda Deli Serdang yang juga Sekertaris DPD IMM Sumatera Utara ini, karena di duga adanya branding Paslon yang dipasang pada kendaraan pribadi salah satu perangkat desa (kepala dusun) yang ditemui belum berapa lama ini.

Sekertaris DPD IMM Sumut ini menjelaskan, kepala desa dan aparatnya harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, khususnya pada Pilkada serentak tahun 2024. Apabila perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik praktis, dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat, serta juga akan memicu terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Tapsel : Lahan APL di Konsesi TPL Clear and Clean

Selain itu, menurutnya bagi perangkat desa yang terbukti dalam politik praktis, maka akan mendapatkan sanksi.

“Nah kalau kita bicara sanksi ini sudah jelas kalau sanksi ya. Jadi sudah jelas sanksi bagi aparat desa yang tidak netral merujuk pada undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dimana disebutkan setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana. Selain itu ada juga tambahan denda paling banyak 12 miliar kalau sesuai dengan aturan. Nah, sanksi lainnya berdasarkan undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yaitu sanksi berupa teguran lisan ataupun tertulis dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau diberhentikan,” ujar Hariyadi Adha, Tokoh Pemuda Kab Deli Serdang yang Juga Sekertaris DPD IMM Sumatera Utara.

Hariyadi juga menambahkan, dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran terkait netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh perangkat Desa.


 

Wakil Bupati Tapsel : Jaga Kondusifitas Agar Pembangunan Berjalan Baik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *