Medan, harianbatakpos.com – Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap WA (46), pelaku penipuan dan penggelapan yang mengaku sebagai polisi, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Gg Gembira, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Korban bernama S bersama dua rekannya, F dan I, dihampiri WA dan rekannya A (DPO) saat sepeda motor mereka mogok.
Pelaku menuduh mereka maling dan mengaku sebagai polisi, lalu memaksa korban menyerahkan tiga ponsel Vivo Y22 dan Oppo A77s untuk diperiksa. Setelah menerima HP tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Merasa dirugikan, S melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Tuntungan. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan.
Pada 8 Maret 2025, polisi berhasil menangkap WA dan menginterogasinya. Pelaku mengakui perbuatannya bersama A (DPO) yang masih dalam pengejaran.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya, menyatakan bahwa pelaku menggunakan modus mengaku sebagai polisi untuk menipu korban.
“Pelaku menuduh korban sebagai maling dan mengambil HP korban dengan alasan pemeriksaan, kemudian melarikan diri. Kasus ini telah kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).(BP7).
Komentar