“Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP,” kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy saat dihubungi detikcom, Rabu (1/9/2021).
Laporan tersebut dilayangkan Nicholas Sean di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (31/8) malam.
“Saya sudah buat laporan semalam di Polres Jakarta Utara,” kata Ramzy.
Ramzy menegaskan bahwa tuduhan Ayu Thalia alias Thata Anma itu tidak benar. Kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Thata Anma.
“Sean juga tidak pernah melakukan penganiayaan, mendorong atau apapun, karena tidak ada kontak fisik saat kejadian tersebut,” ujar Ramzy.
Sebelumnya, Ramzy menjelaskan Sean dan Ayu Thalia bertemu pada Jumat (27/8/2021) malam di sebuah showroom di daerah Jakarta Utara. Saat itu putra dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat terlibat cekcok dengan Ayu Thalia di dalam mobil.
Percekcokan Nicholas Sean- Ayu Thalia
“Saya nggak tahu gimana cerita mereka ada di satu lokasi, yang jelas di mobil Sean dan Sean bilang suruh keluar Thalia. Ada cekcok suruh keluar,” kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).
Namun Ramzy memastikan tidak ada kontak fisik yang dilakukan kliennya ke Ayu Thalia. Sean, kata Ramzy, tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Ayu Thalia.
“Sean suruh Ayu Thalia keluar dari mobil, tidak pernah ada sentuhan fisik di situ. Belakangan diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan, tentu Sean terkejut dan menyatakan ini fitnah besar,” ungkap Ramzy.
Ayu Thalia melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan pada Jumat (27/8) lalu. Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean atas tuduhan penganiayaan. (DTK)
Komentar