Medan, Harianbatakpos.com – Dunia pers di Sumatera Utara kembali berduka, kali Seorang jurnalis media online Nico Saragih (38) ditemukan tidak bernyawa di kamar mandi kosnya pada Jumat, 5 September 2025 di Jalan PWS, Medan Petisah.
Diketahui tubuhnya penuh luka (Kepala, Dagu, Tangan). Hal ini menimbulkan adanya dugaan kekerasan/penyiksaan terhadap Nico. Korban sempat dilarikan ke RS Advent Medan, namun nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan informasi Saat ini jenazah berada di RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi. Atas adanya dugaan tindak pidana tersebut Kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana disampaikan Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang.
“Seyogyanya, semua warga negara Indonesia dilindungi dan dijamin untuk dipenuhi hak asasi manusianya terkhusus hak yang paling dasar dan melekat yakni hak untuk hidup,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (6/9/2025).
Kepolisian harus bergerak cepat untuk mengungkap kematian Jurnalis Nico juga memastikan jika apakah kematian korban ada kaitannya dengan kerja-kerja jurnalistik yang saat ini sedang dilakukannya.
“LBH Medan menilai hilangnya nyawa Nico diduga telah bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tuturnya.
Oleh karena itu Negara melalui Kepolisian memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitupun pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media.
“LBH Medan secara hukum mendesak Kapolda Sumut mengusut tuntas dan transparan kasus ini secara hukum dan Profesional. Memastikan dugaan pelaku ditangkap dan diadili, sehingga tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis. Terakhir, menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis khusus jurnalis di dari segala bentuk ancaman dan kekerasan,” terangnya.(BP7)
Komentar