Selebritis
Beranda » Berita » Nikita Mirzani Terancam Disidang! Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar Masuk Tahap Akhir

Nikita Mirzani Terancam Disidang! Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar Masuk Tahap Akhir

Nikita Mirzani Terancam Disidang! Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar Masuk Tahap Akhir
Nikita Mirzani saat keluar dari mobil pelimpahan tahap II (Foto Liputan 6)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kasus hukum selebriti kontroversial Nikita Mirzani memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi menyerahkan Nikita ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman senilai Rp 4 miliar. Kasus pemerasan artis ini menjadi sorotan publik, mengingat sosok Nikita yang kerap viral.

Dalam pelimpahan tahap II pada Kamis (5/6/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, beberapa ponsel, dan dokumen penting lainnya.

“Barang bukti ada mobil, handphone, dan dokumen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

DJ Panda Dihujat Netizen Usai Erika Carlina Ngaku Hamil, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya IM sudah lengkap (P-21). Ini berarti kasus hukum selebriti Indonesia ini segera memasuki persidangan. Terkait jadwal sidang perdana, masih menunggu penyusunan dari jaksa penuntut umum.

“Rabu, tanggal 28 Mei 2025, JPU menyatakan berkas lengkap atau P-21,” jelas Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

Meski demikian, belum ada kepastian mengenai tanggal sidang perdana Nikita. Namun dengan rampungnya pelimpahan tahap II, proses hukum pemerasan selebriti ini dipastikan akan segera bergulir di meja hijau.

Nikita Mirzani sendiri membantah tuduhan melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar. Sebelumnya, pelimpahan kasus ini sempat tertunda karena Nikita mengeluh nyeri dan sempat diperiksa di RS Polri.

Reza Arap Bagi Motor Baru di PRJ, Aksi Sosial Mendadak Tuai Pujian Netizen

“Untuk tersangka NM tidak dirawat, hanya pemeriksaan dokter RS Polri karena ada keluhan nyeri dan sudah selesai pemeriksaan kesehatan,” ujar Kombes Ade Ary, Senin (2/6).

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *