Ekbis
Beranda » Berita » Nilai Pajak Aset Kripto di Indonesia Capai Rp 112,93 Miliar pada Kuartal I 2024

Nilai Pajak Aset Kripto di Indonesia Capai Rp 112,93 Miliar pada Kuartal I 2024

Nilai Pajak Aset Kripto di Indonesia Capai Rp 112,93 Miliar pada Kuartal I 2024
Nilai Pajak Aset Kripto di Indonesia Capai Rp 112,93 Miliar pada Kuartal I 2024

HarianBatakpos.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan bahwa nilai pajak aset kripto di Indonesia pada kuartal I 2024 mencapai Rp 112,93 miliar. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa nilai pajak kripto ini tidak jauh berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Menurut Tirta, meningkatnya nilai transaksi aset kripto pada 2024 akan mendorong penerimaan negara dari pajak kripto semakin besar.

Pada 2022 saja, pajak kripto berkontribusi sekitar 50 persen dari total pajak fintech, kata Tirta dalam panel diskusi “Investasi Aman di Era Digital: Strategi dan Regulasi Aset Kripto” di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Evaluasi Pajak Kripto

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Terkait besaran pajak yang sempat dikeluhkan para pelaku industri, Tirta menjelaskan bahwa saat ini evaluasi pajak kripto masih dilakukan, tidak hanya pada besaran pajak aset kripto. Menurut Tirta, pajak kripto perlu dievaluasi karena banyak yang trading kripto di platform luar negeri sehingga menyebabkan capital outflow dan nilai transaksi di dalam negeri berkurang.

“Pajak yang dikenakan untuk exchange luar belum bisa diselesaikan oleh DJP, sehingga tidak ada perlakuan yang setara. Jadi pengenaan pajak untuk yang trading ke luar negeri bisa dievaluasi,” jelas Tirta.

Dari sisi pelaku industri, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, sependapat dengan Tirta yang menyebut perlunya perlakuan yang setara bagi exchange luar dan dalam negeri sehingga nilai transaksi di dalam negeri bisa lebih besar.

“Harapannya pajak aset kripto yang terdiri dari PPn dan PPh, mungkin PPn bisa ditinjau kembali. Selain itu, harapannya ada skema kreatif terkait pajak aset kripto di dalam negeri,” jelas Yudhono.

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan