Hukum Nasional
Beranda » Berita » Nyinyir Kasus Ratna Sarumpaet, Farhat Abbas Dipolisikan

Nyinyir Kasus Ratna Sarumpaet, Farhat Abbas Dipolisikan

Jakarta-BP: Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang menyebut bahwa berita hoax yang dibuat Ratna Sarumpaet merupakan bagian dari skenario kubu capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno, Sabtu (6/10). Juru bicara Komunitas Pengacara Prabowo-Sandiaga Uno (KPPS), Yupen Hadi melaporkan Farhat karena menyatakan berita bohong yang disebar melalui media sosial dan media elektronik.

Menurutnya, pernyataan yang dibuat oleh calon legislatif (caleg) PKB itu sudah merugikan kubu Prabowo-Sandiaga Uno. Sebab, kasus kabar bohong Sarumpaet tak ada kaitannya dengan tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

“Alat bukti berupa video, gambar di media online, screenshot IG dan Facebook yang berisi pernyataan Farhat sudah dilaporkan dan sudah diserahkan ke Polda Metro,” ujarnya usai keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10).

Amnesti Dikira Mainan, Presiden Langsung ‘Tendang’ Immanuel Ebenezer dari Kabinet

Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro atas dugaan pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok pasal dan pasal 14 pasal 15 UU tahun 1946 tentang keonaran.

Kubu Prabowo-Sandiaga Uno merasa tersinggung sebab beberapa hari terakhir Farhat Abbas menyampaikan beberapa pernyataan yang merugikan pendukung Prabowo dan Sandiaga Uno sebagai capres-cawapres.

Pelaporan Farhat Abbas diterima polisi dengan nomor LP/5378/X/2018/PMJ/Dit. Krimsus. Yupen menambahkan, pernyataan Farhat bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok Prabowo-Sandiaga Uno untuk menjatuhkan kelompok Jokowi sangat tidak mendasar.

Padahal, kata dia, sejauh ini tidak ada satupun pernyataan dari Prabowo yang menyatakan seperti itu. Selain itu, pernyataan Farhat terkesan menggiring permusuhan antar kedua pendukung capres-cawapres.

Telah Dapat Ijazah Sesuai Ketentuan, Rektor UGM Tegaskan Jokowi Adalah Alumni UGM

“Padahal yang disampaikan Farhat itu tidak benar dan ini berkembang menjadi sebuah cerita di masyarakat, menimbulkan banyak asumsi sehingga semakin banyak yang berkembang semakin buruk dan jauh dari kebenaran,” kata Yupen.

Menanggapi kasus Ratna Sarumpaet, menurutnya, situasi itu sudah cukup ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga, adanya cerita itu jangan dilebih-lebihkan. Sekarang ini ceritanya semakin heboh dan terus menjadi kehebohan baru.

“Untuk meredam ini maka kami laporkan Saudara Farhat ke Polda Metro Jaya. Kalau mau melaporkan Pak Prabowo dan Pak Sandi silahkan, sepanjang kemudiian jangan melebih-lebihkan cerita,” tuturnya.

 

 

(JawaPos) BP/SP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

RSS Error: A feed could not be found at `https://pintu.co.id/news/categories/market/rss-feed.xml`; the status code is `403` and content-type is ``

BatakPos TV