Ekbis
Beranda » Berita » OJK Atur Penarikan Agunan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan

OJK Atur Penarikan Agunan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait penarikan agunan atau jaminan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Peraturan ini dijelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Menurut detikcom, pada Kamis (11/1/2024), Pasal 64 Ayat 1 POJK mengatur bahwa pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK harus memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, konsumen harus terbukti wanprestasi. Kedua, konsumen sudah diberikan surat peringatan. Ketiga, PUJK harus memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

Dalam Ayat 2 Pasal 64, dijelaskan bahwa penentuan terbukti wanprestasi dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, melalui kesepakatan tertulis para pihak di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan. Kedua, melalui putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan. Ketiga, menggunakan mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi PUJK untuk melakukan pengambilalihan atau penarikan agunan. Dengan adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi, diharapkan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan semakin terjamin.

al ini diatur dalam Ayat 4 dari Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Menurut Ayat 4, pengambilalihan atau penarikan agunan yang dimaksud harus didokumentasikan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan.

Lebih lanjut, pada Ayat 5, ketika terjadi pengambilalihan atau penarikan agunan, PUJK wajib memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai informasi berikut:
a. jumlah pokok terutang yang belum diselesaikan b. manfaat ekonomi dari pendanaan c. denda atau ganti rugi yang mungkin dikenakan d. biaya terkait pengambilalihan atau penarikan agunan, dan e. prosedur penjualan agunan jika konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Ayat 6 menyebutkan bahwa PUJK yang melanggar ketentuan di Ayat 1, Ayat 3, Ayat 4, dan/atau Ayat 5 akan dikenai sanksi administratif, antara lain:

a. peringatan tertulis b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya d. pemberhentian pengurus e. denda administratif f. pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau g. pencabutan izin usaha.
Ayat 7 menjelaskan bahwa sanksi tersebut dapat diberlakukan tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu, sesuai dengan Ayat 6 huruf b hingga huruf g.

“Adapun denda administratif sebagaimana disebutkan dalam Ayat 6 huruf e memiliki batasan maksimal sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” demikian bunyi Ayat 8.
Dengan ketentuan ini, diharapkan PUJK dapat menjalankan fungsinya dengan lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap konsumen di sektor jasa keuangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *