Ekbis
Beranda » Berita » OJK Bantah Terlibat Kasus Gratifikasi IPO di BEI

OJK Bantah Terlibat Kasus Gratifikasi IPO di BEI

OJK Bantah Terlibat Kasus Gratifikasi IPO di BEI
OJK Bantah Terlibat Kasus Gratifikasi IPO di BEI
Jakarta, Harian Batakpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas membantah terlibat dalam kasus gratifikasi IPO yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa tidak ada bentuk gratifikasi yang diterima oleh OJK.

“Sepengetahuan saya, tidak ada gratifikasi ke OJK,” ujarnya saat dihubungi wartawan, seperti dikutip Selasa (27/8).

Seperti yang telah diberitakan, surat yang beredar menyebutkan bahwa beberapa oknum di BEI juga diduga bekerja sama dengan oknum di OJK untuk meminta uang dari emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. Karena setiap perusahaan yang ingin menyelenggarakan IPO memerlukan persetujuan dan pengawasan dari OJK, maka OJK juga terseret dalam kasus ini.

Namun, Inarno meminta agar isu ini dikonfirmasi langsung kepada BEI. “Tanya ke bursa dulu,” ucapnya.

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengonfirmasi bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan. BEI menyatakan bahwa oknum-oknum tersebut telah dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” tulis manajemen BEI dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8).

Manajemen BEI menegaskan komitmennya untuk memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengikuti standar ISO 37001:2016.

“Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk uang, makanan, barang, dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” tegasnya.

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Jika ada yang mengetahui pelanggaran terkait SMAP, dapat melaporkannya melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX di tautan berikut: Whistleblowing System BEI.

Sebagai informasi tambahan, beredar surat yang mengungkapkan adanya pelanggaran oleh oknum karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi untuk penerimaan emiten agar sahamnya tercatat di BEI. Surat tersebut juga mencatat bahwa pada bulan Juli–Agustus 2024, BEI memecat lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai dampak dari kasus ini. Divisi Penilaian Perusahaan BEI adalah yang bertanggung jawab atas penerimaan calon emiten.

“Oknum-oknum tersebut telah meminta imbalan uang dan gratifikasi untuk jasa analisa kelayakan calon emiten agar sahamnya tercatat di BEI,” jelas surat tersebut.

Dalam surat itu disebutkan bahwa oknum karyawan membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten agar bisa listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa. Praktek terorganisir oleh oknum ini kabarnya telah berlangsung beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang sudah tercatat di bursa, dengan nilai imbalan mencapai ratusan juta hingga satu miliaran rupiah per emiten.

Melalui praktek ini, bahkan oknum-oknum tersebut dilaporkan membentuk perusahaan jasa penasehat dan ditemukan akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar saat pemeriksaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan