Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menindak lebih dari 100 situs dan akun media sosial yang melakukan impersonation terhadap entitas legal pada awal tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk mencegah penipuan terhadap masyarakat yang dapat merugikan mereka secara finansial.
Menurut data yang dihimpun, sepanjang Februari hingga Maret 2024, Satgas Pasti OJK telah berhasil memblokir 537 pinjaman online ilegal (pinjol), 48 konten pinjaman pribadi, dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal. Dari 17 entitas tersebut, sebanyak 13 di antaranya melakukan penawaran investasi tanpa izin resmi.
Selain itu, Satgas Pasti OJK juga mencatat bahwa dua entitas melakukan kegiatan perdagangan kripto tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan multilevel marketing tanpa izin, dan satu entitas melakukan penipuan dengan modus kerja paruh waktu.
Dalam menanggapi hal ini, Satgas Pasti OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemblokiran terhadap aplikasi dan informasi terkait telah dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari aktivitas ilegal tersebut.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas Pasti OJK telah berhasil menghentikan aktivitas lebih dari 9.000 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti OJK juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman online ilegal. Mereka juga diimbau agar tidak menggunakan layanan tersebut karena dapat membahayakan dan merugikan secara finansial, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa izin usaha dan melihat logisnya penawaran yang diberikan sebelum melakukan transaksi keuangan.
Komentar