Ekbis
Beranda » Berita » OJK Blokir 4.921 Rekening Bank untuk Memberantas Judi Online

OJK Blokir 4.921 Rekening Bank untuk Memberantas Judi Online

OJK Blokir 4.921 Rekening Bank untuk Memberantas Judi Online
OJK Blokir 4.921 Rekening Bank untuk Memberantas Judi Online

HarianBatakpos.com – Isi: Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa OJK telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 4.921 rekening bank dalam upaya memberantas judi online di Indonesia. Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan oleh OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Mahendra menyampaikan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta bahwa tindakan pemblokiran ini dilakukan setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait rekening yang terlibat dalam transaksi judi online. Selain itu, OJK juga mendorong perbankan untuk menutup rekening yang terkait dengan satu customer identification file (CIF) guna menjaga integritas sektor keuangan.

Upaya pencegahan juga dilakukan dengan memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Selain itu, OJK juga menginstruksikan industri jasa keuangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap rekening dengan aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi judi online.

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Di sisi lain, Mahendra juga menyoroti risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti dampak pandemi COVID-19 dan kenaikan inflasi pangan secara global. Meskipun demikian, langkah-langkah antisipatif telah diambil oleh perbankan dengan pembentukan pencadangan yang memadai untuk menangani risiko ini.

Dengan terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, OJK optimis bahwa sektor perbankan akan tetap mampu tumbuh secara berkelanjutan dan risiko kredit kecil dan mikro dapat dijaga pada level yang terkendali.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan