Jakarta, BP – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjol ilegal di Indonesia. Langkah ini sebagai bagian dari upaya pencegahan maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, yang mengungkapkan hal ini di Batam, Kepri, Jumat lalu, blokir entitas tersebut masih menjadi fokus utama OJK dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang meresahkan.
“Sebanyak 5.000 lebih sudah kami blokir, yang dapat diakses melalui website resmi kami. Tindakan ini kami lakukan secara intensif tanpa target khusus, demi keamanan finansial masyarakat,” ujar Agusman setelah menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024.
Dia menambahkan bahwa OJK telah membentuk tim pengawasan lintas instansi untuk mengawasi secara nasional, sesuai dengan surat edaran terbaru yang mengatur bahwa pinjaman uang hanya dapat dilakukan melalui 3 platform layanan keuangan resmi.
“Kami mengimbau agar masyarakat mempertimbangkan kembali sebelum meminjam, dengan memperhatikan kemampuan bayar dan jangan sampai terjebak dalam utang yang berlarut-larut,” tandasnya.
Agusman juga mengungkapkan data terkait pinjol di Provinsi Kepri yang mencapai Rp500 miliar, yang mengindikasikan pentingnya akses keuangan yang terjamin untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.
Dengan demikian, partisipasi aktif semua pihak dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan menjadi krusial dalam mendukung visi OJK untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Komentar