Ekbis
Beranda » Berita » OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo
OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo, yang berlokasi di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024, tertanggal 20 Februari 2024.

“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono di Jakarta, pada hari Rabu.

Sumarjono menjelaskan bahwa pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan status pengawasan Perumda BPR Bank Purworejo sebagai Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan Kurang Sehat. Kemudian, pada 12 Januari 2024, statusnya dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi karena OJK memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Pengawas BPR, dan Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

Meskipun telah diberikan waktu, Direksi, Dewan Pengawas, dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak berhasil melakukan upaya penyehatan, termasuk dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo berdasarkan Pasal 19 POJK. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi kepada nasabah.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Harga BBM Nasional Tetap Stabil, Ini Rinciannya di Semua SPBU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan